Mahasiswa KKL Prodi PPKn Universitas Ivet Semarang Kunjungi MK
Mahkamah Konstitusi terima kunjungan mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas IKIP Veteran (Universitas Ivet) Semarang, Selasa, (4/7/2023). Rombongan di terima Asisten Ahli Hakim Konstitujsi, Erlina MC Sinaga.
Kepada para mahasiswa, Erlina mengatakan gagasan dasar pengujian undang-undang (UU) pada Undang-Undang Dasar (UUD) udah tersedia jauh sebelum adanya lembaga MK terbentuk, yaitu bermula pada Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan UU yang sesuaikan pengangkatan Hakim Agung di dalam persoalan Marbury melawan Madison. Sebelumnya MA Amerika juga menguji UU pengenaan pajak atas muatan kereta api pada konstitusi Amerika. Pada 1902, tahu Erlina, MK Austria jadi lembaga peradilan pertama untuk menguji UU pada UUD yang tetap berdiri sampai saat ini.
Ide pembentukan MK udah tersedia sejak awal kemerdekaan MK. Anggota BPUPKI saat itu, Mohamad Yamin, mengusulkan pembentukan Balai Agung yang berwenang membanding UU pada UUD. Namun usulan berikut ditolak oleh Supomo bersama alasan saat itu Indonesia menganut proporsi kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan.
Pasca gerakan reformasi th. 1998, di dalam amendemen UUD 1945 terlihat usulan untuk membentuk MK bersama kewenangan menguji UU pada UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut di dalam UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta mesti memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD.
UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Terkait bersama bidang pendidikan, Erlina mengutarakan pernah tersedia seorang guru mengajukan pengujian UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait bersama anggaran pendidikan. Meski keinginan berikut ditolak, namun MK di dalam putusannya memperlihatkan UU APBN berikut inkonstitusional jikalau anggaran pendidikan tidak cocok bersama yang udah ditentukan di dalam UUD sebesar 20%.
Berikutnya Erlina berbicara soal pandemi Covid-19 yang berjalan kemarin mempunyai hikmah di dalam sistem beracara di MK bersama adanya fasilitas pendaftaran perkara secara daring. Adanya pendaftaran keinginan secara daring membuat masyarakat jadi lebih mudah di dalam mengajukan permohonan. Selain itu, masyarakat juga sanggup menyaksikan sidang secara daring melalui kanal Youtube MK.
Lebih lanjut Erlina mengatakan para mahasiswa dan juga masyarakat sanggup membuka salinan putusan sesaat sesudah sidang pengucapan putusan dilaksanakan. Salinan putusan, jadwal sidang, dan informasi seputar perkara sanggup dibuka di laman smkn5-tng.com.
Saat sesi bertanya jawab, seorang mahasiswa bertanya perihal komposisi hakim konstitusi. Erlina menjelaskan, sembilan orang Hakim Konstitusi terdiri atas tiga orang hakim diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tiga orang diusulkan Presiden, dan tiga orang diusulkan Mahkamah Agung. Hal ini sebagai simbolisasi dari tiga cabang kekuasaan negara.